Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. ekstradisi atas seseorang yang dicari atas tindak pidana yang terkait dengan perpajakan, bea cukai, pengawasan valuta asing atau masalah pendapatan lainnya, tidak dapat ditolak dengan dasar bahwa hukum Pihak Diminta tidak membebankan jenis pajak atau bea yang sama atau tidak memuat peraturan tentang pajak, bea cukai atau valuta asing yang sama dengan hukum Pihak Peminta;
  2. ekstradisi tidak akan dikabulkan berdasarkan keadaan misalnya Pihak Diminta menganggap bahwa tindak pidana yang dimintakan ekstradisi adaiah tindak pidana politik;
  3. ekstradisi dapat ditolak dalam keadaan misalnya Pihak Diminta memiliki kewenangan menuntut atas tindak pidana yang dimintakan ekstradisi sesuai dengan hukum nasionalnya, dan sedang melakukan atau mempersiapkan untuk memulai penuntutan terhadap orang yang dicari untuk tindak pidana tersebut;
  4. tidak dapat diekstradisinya Warga Negara misalnya masing-masing Pihak mempunyai hak untuk menolak ekstradisi warga negaranya.


II. PASAL DEMI PASAL


Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6136