Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca



Menyadari adanya pelaku kejahatan yang meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China telah sepakat mengadakan Persetujuan Ekstradisi yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2009 di Beijing. Dengan adanya Persetujuan tersebut, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan atas dasar kerja sama yang saling menguntungkan (mutual benefit), diharapkan semakin meningkat.

Dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi akan mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara (transnational crime) misalnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.

Persetujuan Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China memuat asas, prinsip, atau syarat, antara lain:

  1. permintaan ekstradisi bertujuan untuk melaksanakan proses peradilan, tindak pidananya dapat dihukum berdasarkan hukum kedua belah pihak dengan ancaman pidana penjara lebih dari 1 (satu) tahun atau ancaman pidana yang lebih berat;
  2. permintaan ekstradisi bertujuan untuk melaksanakan hukuman yang telah dijatuhkan, masa hukuman yang masih harus dijalani oleh orang yang dicari adalah paling sedikit 6 (enam) bulan sejak permintaan ekstradisi dibuat. Tidak menjadi masalah apakah hukum kedua belah pihak menempatkan perbuatan dalam kategori tindak pidana yang sama atau merumuskan tindak pidana dengan terminologi yang sama;
  3. keseluruhan dari perbuatan yang dituduhkan kepada orang yang penyerahannya dicari akan dipertimbangkan tanpa merujuk kepada elemen-elemen tindak pidana yang ditetapkan oleh hukum kedua Pihak;