Halaman ini telah diuji baca
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA TENTANG EKSTRADISI (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA ON EXTRADITION). |
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the People's Republic of China on Extradition) yang ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2009 di Beijing yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa China, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. |
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |