Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


  1. bahwa untuk mencegah dampak negatif sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan hubungan dan kerja sama yang efektif antarnegara yang dilakukan melalui perjanjian bilateral, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan;
  2. bahwa untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China telah menandatangani Persetujuan Ekstradisi di Beijing pada tanggal 1 Juli 2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the People's Republic of China on Extradition);


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130);
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);