Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Yang dimaksud dengan "menghapus" termasuk menurunkan dan mengumumkan larangan posting yang bertujuan menyebarluaskan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Perekaman dapat dilakukan dengan alat rekam audio dan/atau audiovisual.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/atau Korban" termasuk di dalamnya berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri atau di luar provinsi.