Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Yang dimaksud dengan "unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial" adalah unit pelaksana teknis daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial yang berada di bawah Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hak tertentu" antara lain adalah hak pelaku untuk bertemu dengan Anak dari pelaku dan Korban, dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam lingkup rumah tangga.