Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/45

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;
  2. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;
  3. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;
  4. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;
  5. hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan
  6. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.
  1. Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:
    1. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;
    2. penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;
    3. pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi;
    4. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
    5. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;
    6. pemberdayaan ekonomi; dan
    7. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.