Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;
- penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;
- penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;
- penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;
- hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan
- hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.
- Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:
- pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;
- penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;
- pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi;
- penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
- penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;
- pemberdayaan ekonomi; dan
- penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
|