Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
- Pelindungan atas kerahasiaan identitas;
- Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;
- Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
- Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
|
- Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:
- Rehabilitasi medis;
- Rehabilitasi mental dan sosial;
- pemberdayaan sosial;
- Restitusi dan/atau kompensasi; dan
- reintegrasi sosial.
- Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:
- penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;
- penguatan psikologis;
- pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
- pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
- pendampingan hukum;
- pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;
|