Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
  2. Pelindungan atas kerahasiaan identitas;
  3. Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;
  4. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
  5. Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
  1. Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:
    1. Rehabilitasi medis;
    2. Rehabilitasi mental dan sosial;
    3. pemberdayaan sosial;
    4. Restitusi dan/atau kompensasi; dan
    5. reintegrasi sosial.
  2. Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:
    1. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;
    2. penguatan psikologis;
    3. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
    4. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
    5. pendampingan hukum;
    6. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;