Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/96

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Huruf c
Dukungan biaya untuk mengikuti Pendidikan Tinggi bagi Mahasiswa dapat diberikan dalam bentuk beasiswa, bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan, dan/atau pinjaman dana tanpa bunga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “dana bantuan operasional” adalah dana Kementerian di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk membantu biaya operasional layanan Tridharma.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

Cukup jelas.