Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/95

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 89

Ayat (1)
Huruf a
Anggaran untuk PTN dialokasikan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau oleh Pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Anggaran untuk PTS dialokasikan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau oleh Pemerintah daerah dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dalam bentuk, antara lain hibah, bantuan program kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain bantuan pendanaan, PTS dapat memperoleh bantuan tenaga Dosen yang diangkat oleh Pemerintah.