Halaman ini belum diuji baca
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 89
- Ayat (1)
- Huruf a
- Anggaran untuk PTN dialokasikan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau oleh Pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf b
- Anggaran untuk PTS dialokasikan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau oleh Pemerintah daerah dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dalam bentuk, antara lain hibah, bantuan program kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain bantuan pendanaan, PTS dapat memperoleh bantuan tenaga Dosen yang diangkat oleh Pemerintah.
- Huruf a