Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/70

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas keterjangkauan” adalah bahwa Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan biaya Pendidikan yang ditanggung oleh Mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya, orang tua atau pihak yang membiayainya untuk menjamin warga negara yang memiliki potensi dan kemampuan akademik memperoleh Pendidikan Tinggi tanpa hambatan ekonomi.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Karya penelitian antara lain berupa invensi dan inovasi dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mampu meningkatkan taraf hidup untuk menjadi bangsa yang maju.

Pasal 6

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.