Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/71

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “sistem terbuka” adalah penyelenggaraan Pendidikan Tinggi memiliki sifat fleksibilitas dalam hal cara penyampaian, pilihan dan waktu penyelesaian program, lintas satuan, jalur dan jenis Pendidikan (multi entry multi exit system).
Yang dimaksud dengan “multimakna” adalah Pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “akademik” dalam “kebebasan akademik” dan “kebebasan mimbar akademik” adalah sesuatu yang bersifat ilmiah atau bersifat teori yang dikembangkan dalam Pendidikan Tinggi dan terbebas dari pengaruh politik praktis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.