Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara bantuan biaya Pendidikan dari Pemerintah;
penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan Pendidikan;
penghentian pembinaan; dan/atau
pencabutan izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IX KETENTUAN PIDANA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 93
Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).