Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 87
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada Perguruan Tinggi untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pembiayaan dan Pengalokasian
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 88
Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan
mempertimbangkan:
capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
jenis Program Studi; dan
indeks kemahalan wilayah.
Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN.
Standar satuan biaya operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar oleh
PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh
Mahasiswa.
Biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan
kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.