Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
  1. Selain gelar doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c, Perguruan Tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar doktor kehormatan diatur dalam Peraturan Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
  1. Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya digunakan oleh lulusan dari Perguruan Tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi.
  2. Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya dibenarkan dalam bentuk dan inisial atau singkatan yang diterima dari Perguruan Tinggi.
  3. Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh:
    1. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; dan/atau
    2. perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak mengeluarkan gelar akademik dan gelar vokasi.
  4. Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh: