Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai program spesialis diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 4
Gelar Akademik, Gelar Vokasi, dan Gelar Profesi

Pasal 26
  1. Gelar akademik diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
  2. Gelar akademik terdiri atas:
    1. sarjana;
    2. magister; dan
    3. doktor.
  3. Gelar vokasi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi.
  4. Gelar vokasi terdiri atas:
    1. ahli pratama;
    2. ahli muda;
    3. ahli madya;
    4. sarjana terapan;
    5. magister terapan; dan
    6. doktor terapan.
  5. Gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
  6. Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi.
  7. Gelar profesi terdiri atas:
    1. profesi; dan
    2. spesialis.