Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai program spesialis diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4 Gelar Akademik, Gelar Vokasi, dan Gelar Profesi
Pasal 26
Gelar akademik diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
Gelar akademik terdiri atas:
sarjana;
magister; dan
doktor.
Gelar vokasi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi.
Gelar vokasi terdiri atas:
ahli pratama;
ahli muda;
ahli madya;
sarjana terapan;
magister terapan; dan
doktor terapan.
Gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi.