Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 11 -
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
Paragraf 2 Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 10
Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan
kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting Ilmu
Pengetahuan yang disusun secara sistematis.
Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
rumpun ilmu agama;
rumpun ilmu humaniora;
rumpun ilmu sosial;
rumpun ilmu alam;
rumpun ilmu formal; dan
rumpun ilmu terapan.
Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditransformasikan, dikembangkan, dan/atau disebarluaskan oleh Sivitas Akademika melalui Tridharma.