Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 10 -
Bagian Kedua Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Paragraf 1 Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 8
Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan
pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan.
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Sivitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau
penelitian ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di
Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi
Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan
difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 9
Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas
Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk
mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui
pelaksanaan Tridharma.