Halaman:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Memberikan landasan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan yang diperlukan dalam memberantas kejahatan lintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan nasional;
  2. Memperkuat dasar hukum dalam melakukan penataan ruang, pengelolaan sumber daya, dan penyusunan kebijakan dan program di kawasan tersebut;
  3. Memberikan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut, termasuk untuk pengelolaan pelayaran dan kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan nasional;
  4. Mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan perbatasan;
  5. Menjamin upaya pengelolaan dan pelindungan kelestarian lingkungan laut;
  6. Mendorong dan memperkuat upaya penyelesaian penetapan batas maritim dengan negara lain; dan
  7. Mempererat hubungan bilateral dan memberikan kontribusi kepada stabilitas kawasan.


Materi muatan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, antara lain:

  1. Garis batas Laut Wilayah antara Republik Indonesia dan Republik Singapura di Bagian Timur Selat Singapura merupakan kelanjutan dari garis batas Laut Wilayah di Bagian Tengah Selat Singapura sesuai dengan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura Tahun 1973 (Perjanjian Tahun 1973).
  2. Garis batas Laut Wilayah Republik Indonesia dan Republik Singapura di Selat Singapura bagian timur dari titik 6 garis batas yang disepakati dalam Perjanjian Tahun 1973 sebagai suatu garis yang terdiri atas garis lurus yang ditarik antara titik koordinat sebagai berikut:
Titik Lintang Bujur
6 1°16'10.2" LU 104°02'00.0" BT
7 1°16'22.8" LU 104°02'16.6" BT
8 1°16'34.1" LU 104°07'06.3" BT
  1. Garis batas Laut Wilayah kedua negara digambarkan dalam Peta Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
  2. Letak sebenarnya dari titik koordinat di atas laut sebagaimana dimaksud pada angka 2 akan ditetapkan dengan suatu cara yang disetujui bersama oleh:
    1. Badan Informasi Geospasial dan Dinas Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; dan
    2. Maritime and Port Authority of Singapore dan Singapore Land Authority.


II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

5/6