Halaman:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN TIMUR SELAT SINGAPURA, 2014 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF SINGAPORE RELATING TO THE DELIMITATION OF THE TERRITORIAL SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THEEASTERN PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2014)

I. UMUM


Sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia, Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu antara lain menetapkan garis batas Laut Wilayah untuk dijadikan landasan bagi negara untuk melakukan pengaturan, pengamanan, dan pengelolaan wilayah perairan Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang. Meskipun demikian, di sejumlah Laut Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia masih terdapat wilayah laut yang belum disepakati batasnya dan memerlukan kesepakatan dengan negara tetangga. Salah satu wilayah laut yang perlu ditetapkan batasnya adalah batas Laut Wilayah antara Republik Indonesia dan Republik Singapura di Selat Singapura bagian timur yang Indonesia memiliki kedaulatan atasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982/UNCLOS 1982), khususnya Bagian II mengenai Laut Wilayah, Indonesia menetapkan batas Laut Wilayah dengan negara tetangganya melalui perundingan untuk memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melindungi bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia.

Sebagai negara yang memiliki batas Laut Wilayah, Indonesia dan Singapura telah memiliki Perjanjian Garis Batas Laut Wilayah yang ditandatangani di Jakarta tanggal 25 Mei 1973 dan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973 tanggal 8 Desember 1973, dan Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 yang ditandatangani di Jakarta tanggal 10 Maret 2009 dan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010 tanggal 22 Juni 2010. Dan pada tanggal 3 September 2014 di Singapura, Indonesia telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura.

Perjanjian pada tanggal 3 September 2014 tersebut bertujuan untuk menetapkan garis batas Laut Wilayah antara Indonesia dan Singapura di bagian timur Selat Singapura yang memberikan kepastian hukum tentang wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi kepentingan Indonesia di Selat Singapura, dan memperkuat ikatan persahabatan antara kedua negara.

Penetapan garis batas Laut Wilayah di bagian timur Selat Singapura dimaksud akan memberikan manfaat bagi Republik Indonesia, antara lain untuk:

  1. Menciptakan kejelasan, kepastian, dan kelengkapan batas wilayah Republik Indonesia dengan Republik Singapura di Selat Singapura;
  2. Memperkuat upaya menjaga kedaulatan, pertahanan negara dan keutuhan wilayah negara Republik Indonesia;

4/6