Halaman:Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Konvensi ini berlaku terhadap pencegahan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana perdagangan orang yang bersifat transnasional, termasuk yang dilakukan oleh kelompok pelaku tindak pidana terorganisasi, serta pelindungan dan bantuan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang.
3. Kriminalisasi

Memuat ketentuan mengenai kriminalisasi perdagangan orang dan tindakan lain yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang yakni keikutsertaan dalam kelompok pelaku tindak pidana terorganisasi, pencucian hasil tindak pidana perdagangan orang, korupsi, dan gangguan proses peradilan.

4. Pencegahan

Memuat ketentuan mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang, bidang kerja sama, kerja sama lintas batas, pengawasan dan keabsahan dokumen.

5. Pelindungan

Memuat ketentuan mengenai pelindungan korban tindak pidana perdagangan orang, repatriasi, dan pemulangan korban.

6. Penegakan Hukum

Memuat ketentuan mengenai penegakan hukum dan penuntutan serta tindakan di dalam penegakan hukum yaitu perampasan dan penyitaan.

7. Kerja Sama Internasional

Memuat ketentuan mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi,kerja sama penegak hukum, kerja sama internasional untuk tujuan perampasan dan penyerahan hasil tindak pidana atau kekayaan yang dirampas.

8. Ketentuan Penutup

Memuat ketentuan mengenai pendirian struktur koordinasi, pengawasan, peninjauan ulang dan pelaporan, kerahasiaan dokumen, catatan dan informasi, hubungan dengan instrumen internasional lainnya, penyelesaian perselisihan, pengesahan, persetujuan dan penyimpanan, pemberlakuan dan amendemen, serta penarikan diri dan pendaftaran.

II. PASAL DEMI PASAL


Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Konvensi dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris, yang digunakan adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6135

4/4