Halaman:Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2017
TENTANG
PENGESAHAN ASEAN CONVENTION AGAINST TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN (KONVENSI ASEAN MENENTANG PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK)

I. UMUM


Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, melaksanakan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kerja sama dengan negara sahabat perlu terus ditingkatkan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, kesetaraan, dan penghormatan atas kedaulatan setiap negara. Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) memiliki arti yang strategis dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan tantangan guna mewujudkan perdamaian dan stabilitas kawasan. Sebagai anggota ASEAN, Indonesia merupakan negara yang aktif dalam mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan ASEAN ke dalam kebijakan nasional.

Perdagangan orang terutama perempuan dan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Perdagangan perempuan dan anak di Asia Tenggara, dalam beberapa tahun belakangan ini meningkat.

Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak tidak dapat ditangani sendiri oleh Indonesia, tetapi perlu ditangani oleh seluruh negara di kawasan ASEAN yang merupakan negara asal, transit, dan/atau tujuan dari tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu meningkatkan kerja sama dengan negara yang tergabung dalam ASEAN dalam mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak dengan menandatangani ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang,Terutama Perempuan dan Anak) pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dengan mengesahkan Konvensi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak serta memberikan pelindungan dan bantuan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak. Konvensi ini memuat antara lain:

1. Tujuan

Tujuan dari Konvensi ini adalah:

  1. mencegah dan memerangi tindak pidana perdagangan orang, terutama terhadap perempuan dan anak, dan untuk memastikan hukuman yang adil dan efektif bagi pelaku perdagangan orang;
  2. melindungi dan membantu korban perdagangan orang, berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia; dan
  3. memajukan kerja sama antara Negara Pihak guna memenuhi tujuan tersebut.
2. Ruang Lingkup

3/4