Halaman:Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok.pdf/50

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PASAL 85

Warganegara Republik Rakjat Tiongkok ber- samaan kedudukannja didalam hukum.

PASAL 86

Warganegara Republik Rakjat Tiongkok jang telah berumur genap 18 tahun, ketjuali orang2 jang ingatannja terganggu dan jang haknja memilih dan dipilih ditjabut menurut undang2, semua mempunjai hak memilih dan hak dipilih dengan tidak mem- beda2kan kebangsaan, keturunan darah (ras), djenis kelamin, pekerdjaan, asal masjarakat, ke- pertjajaan agama, taraf pendidikan, harta benda dan lamanja tinggal.

Wanita mempunjai hak memilih dan hak dipilih jang sama dengan laki2.

PASAL 87

Warganegara Republik Rakjat Tiongkok mem- punjai kemerdekaan berbitjara, menerbitkan, ber- sidang, berkumpul, ber-arak2an dan berdemonstrasi. Negara memberi keleluasaan materiil jang seper- lunja untuk mendjamin warganegara menikmati kemerdekaan tersebut.