bangunan mereka dalam lapangan politik, ekonomi dan kebudajaan.
BAGIAN 6. PENGADILAN RAKJAT DAN KEDJAKSAAN RAKJAT
PASAL 73
Pengadilan Rakjat Tertinggi, pelbagai tingkat pengadilan rakjat setempat dan pengadilan rakjat istimewa dari Republik Rakjat Tiongkok men- djalankan kekuasaan kehakiman.
PASAL 74
Masa djabatan Presiden Pengadilan Rakjat Tertinggi dan presiden2 pelbagai tingkat pengadilan rakjat setempat empat tahun.
Susunan pengadilan rakjat ditetapkan dengan undang2.
PASAL 75
Dalam mengadili perkara, pengadilan rakjat menggunakan sistim djuri rakjat menurut undang2.
PASAL 76
Pengadilan rakjat mengadili semua perkara setjara terbuka, ketjuali dalam keadaan istimewa jang ditetapkan dalam undang2. Terdakwa berhak mendapat pembelaan.
PASAL 77
Warganegara dari semua bangsa berhak me [ 39 ]