Halaman:Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

kuasaannja jang ditetapkan dalam Undang2 Dasar dan undang2.

Badan2 otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom meng- urus keuangan didaerahnja menurut lingkungan batas kekuasaannja jang ditetapkan dalam undang2.

Badan2 otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom mem- bentuk pasukan keamanan didaerahnja menurut sistim ketenteraan negara.

Badan2 otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom dapat menjusun dan mensahkan peraturan2 otonomi dan peraturan2 istimewa jang sesuai dengan keistime- waan politik, ekonomi dan kebudajaan bangsa2 ditempat itu, dan melaporkannja kepada Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional untuk disahkan.

PASAL 71

Dalam mendjalankan tugasnja, badan2 otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom memakai satu matjam bahasa atau beberapa matjam bahasa lisan dan bahasa tulisan jang lazim digunakan oleh bangsa2 ditempat itu.

PASAL 72

Badan2 negara jang lebih tinggi harus me- lindungi sepenuhnja hak otonomi badan2 otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom, dan harus membantu bangsa2 minoritet untuk memperkembang usaha pem-