Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 23F
  1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ∗∗∗)
  2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ∗∗∗)

Pasal 23G
  1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. ∗∗∗)
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang­-undang. ∗∗∗)


BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN


Pasal 24
  1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.∗∗∗)
  2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ∗∗∗)
  3. Badan­-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang­-undang. ∗∗∗∗)

Pasal 24A
  1. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang­-undang. ∗∗∗)
  2. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. ∗∗∗)



Keterangan:

∗) Perubahan Pertama
∗∗) Perubahan Kedua
∗∗∗) Perubahan Ketiga
∗∗∗∗) Perubahan Keempat