Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. ∗∗∗)
BAB VIIB ∗∗∗) PEMILIHAN UMUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 22E
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ∗∗∗)
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ∗∗∗)
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ∗∗∗)
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. ∗∗∗)
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. ∗∗∗)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang
undang. ∗∗∗)
BAB VIII HAL KEUANGAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 23
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ∗∗∗)
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ∗∗∗)