Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat­-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. ∗∗∗)


BAB VIIB ∗∗∗)
PEMILIHAN UMUM

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22E
  1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ∗∗∗)
  2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ∗∗∗)
  3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ∗∗∗)
  4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. ∗∗∗)
  5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. ∗∗∗)
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang­ undang. ∗∗∗)


BAB VIII
HAL KEUANGAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
  1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar­-besarnya kemakmuran rakyat. ∗∗∗)
  2. Rancangan undang-­undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ∗∗∗)



Keterangan:

∗) Perubahan Pertama
∗∗) Perubahan Kedua
∗∗∗) Perubahan Ketiga
∗∗∗∗) Perubahan Keempat