Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
|
- Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. ∗∗)
|
Pasal 21
|
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. ∗)
|
Pasal 22
|
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
- Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
- Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
|
Pasal 22A
|
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. ∗∗)
|
Pasal 22B
|
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. ∗∗)
|
Keterangan:
∗) |
Perubahan Pertama
|
∗∗) |
Perubahan Kedua
|
∗∗∗) |
Perubahan Ketiga
|
∗∗∗∗) |
Perubahan Keempat
|