Halaman:Unclos e.djvu/99

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
4 Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan-kebijaksanaannya dalam hal ini pada tingkat regional yang memadai.
5. Negara-negara yang khususnya bertindak melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik harusmenetapkan ketentuan-ketentuan dan standar-standar global dan regional serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Ketentuan-ketentuan, standar-standar serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan itu harus ditinjau kembali dari waktu ke waktu sesuai keperluan.
2. Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang sesuai pada bagian ini, Negara-negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut dari kegiatan-kegiatan di Kawasan yang disebabkan oleh kendaraan air, instalasiinstalasi, bangunan-bangunan dan alat peralatan di bawah benderanya atau yang terdaftar padanya atau yang bergerak di bawah kekuasaannya, sebagaimana halnya menunjukkan ketentuan-ketentuan dari peraturan perundang-undangan termaksud harus tidak kurang effektif dari ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur internasional yang dianjurkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 210
Pencemaran karena dumping


1. Negara-negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut karena dumping.
2. Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan lain sesuai dengan keperluan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan Pencemaran termaksud.
3. Undang-undang, peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan termaksud harus menjamin bahwa dumping tidak akan dilakukan tanpa ijin dari pejabat-pejabat Negara yang kompeten.
4. Negara-negara, yang khususnya bertindak melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik, harus menetapkan ketentuan-ketentuan dan standar-standar global dan regional serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran termaksud. Ketentuan-ketentuan, standarstandar serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan itu harus ditinjau kembali dari waktu kewaktu sesuai keperluan.
5. Dumping dalam laut wilayah dan zona ekonomi eksklusif atau di atas landas kontinen tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan secara pasti terlebih dahulu dari Negara pantai, yang memiliki hak untuk mengijinkan, mengatur dan mengendalikan dumping termaksud setelah memberikan pertimbangan sepenuhnya tentang masalah itu dengan Negara-negara lain yang karena alasan kondisi geografisnya dapat memperoleh dampaknya yang sangat merugikan.
6. Undang-undang, peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan nasional, dalam mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran termaksud harus tidak kurang effektif dari ketentuan-ketentuan dan standar-standar global.