Halaman:Unclos e.djvu/100

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 211
Pencemaran yang berasal dari kendaraan air


1. Negara-negara, yang bertindak melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik yang umum, harus menetapkan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut berasal dari kendaraan air dan menggalakkan route diterimanya dengan cara yang sama dimana perlu, dari pada pengaturan-pengaturan pelayanan yang dimaksudkan untuk memperkecil ancaman kecelakaan yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan laut, termasuk garis pantai dan kerusakan pencemaran terhadap kepentingan-kepentingan yang berkaitan dari Negara pantai. Ketentuan-ketentuan dan standar-standar termaksud harus ditinjau kembali dengan cara yang sama dari waktu ke waktu sesuai keperluan.
2. Negara-negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut oleh kendaraan air yang mengibarkan bendera atau terdaftar di negaranya. Peraturan perundang-undangan dimaksud harus sekurang-kurangnya mempunyai kekuatan yang sama dengan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang diterima secara umum dan yang dibentuk melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau melalui konperensi diplomatik yang umum.
3. Negara-negara yang membentuk persyaratan-persyaratan khusus untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut sebagai satu syarat bagi kendaraan air asing untuk masuk ke dalam pelabuhan atau perairanperairan pedalaman mereka atau untuk singgah di terminal-terminal lepas pantai mereka harus mengumumkan persyaratan-persyaratan dimaksud dan harus menyampaikannya kepada organisasi internasional yang kompeten. Manakala persyaratan-persyaratan tersebut dibentuk oleh dua atau lebih negara pantai dengan bentuk yang identik dalam usahanya yang sungguh-sungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan mereka, pemberitahuan tersebut harus menunjukkan Negaranegara mana yang ikut serta dalam pengaturan-pengaturan kerjasama dimaksud. Setiap Negara harus mensyaratkan kepada Nakhoda kendaraan air di bawah bendera atau yang terdaftar di negaranya, bilamana berlayar di laut teritorial suatu Negara yang turut serta dalam pengaturan bersama agar memberikan informasi jika diminta oleh Negara itu. Demikian pula dalam hal jika sedang menuju kawasan Negara yang turut serta dalam pengaturan bersama tersebut dan apabila demikian untuk menunjukkan apakah memenuhi persyaratan untuk memasuki pelabuhan Negara itu. Pasal ini tidak mengurangi hak kendaraan air untuk tetap menikmati hak lintas damainya atau pelaksanaan atas pasal 25 ayat 2.
4. Negara-negara pantai boleh, di dalam melaksanakan kedaulatannya di laut teritorialnya, menerapkan peraturan perundangundangan yang mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran laut dari kendaraan air asing, termasuk kendaraan air yang melaksanakan hak lintas damai. Peraturan perundang-undangan dimaksud sesuai dengan Bab II, bagian 3 tidak boleh menghalang-halangi hak lintas damai kendaraan air asing.
5. Negara-negara pantai untuk maksud pemaksaan pentaatan sebagaimana ditentukan dalam bagian 6, diperbolehkan dalam zona ekonomi eksklusifnya mengadakan peraturan perundang-undangan untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kendaraan air sesuai dengan dan untuk memberikan pengaruh pada ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang diterima secara umum dan yang dibentuk melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik yang umum.

6.-- (a) Dalam hal ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang ditunjuk pada ayat 1 tidak memadai untuk menanggulangi situasi-situasi khusus dan negara-negara pantai mempunyai alasan yang kuat untuk menduga bahwa suatu area tertentu dalam zona ekonomi eksklusifnya merupakan suatu kawasan, dalam kawasan mana penetapan ketentuan-ketentuan khusus guna pencegahan pencemaran kendaraan air adalah alasan-alasan tehnis yang diakui berkaitan dengan disyaratkan guna ekologi dan oseanografi, demikian pula