Halaman:Unclos e.djvu/83

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
(w) mengeluarkan perintah-perintah darurat yang dapat mencakup perintah untuk penangguhan atau penyesuaian operasi, untuk mencegah kerusakan yang berat bagi lingkungan laut yang terjadi karena kegiatan-kegiatan di Kawasan;
(x) tidak menyetujui daerah-daerah untuk eieksploitasikan oleh kontraktor atau Perusahaan dalam hal terdapat bukti yang kuat yang menunjukkan kemungkinan terjadinya kerusakan yang berat terhadap lingkungan laut;
(y) membentuk suatu badan tambahan untuk menyusun secara terperinci rancangan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur keuangan berkenanan dengan :
(i) pengelolaan keuangan sesuai dengan pasal 171 sampai dengan 175; dan
(ii) pengaturan-pengaturan keuangan sesuai dengan Lampiran III pasal 13 dan pasal 17 ayat (c); (z) menetapkan mekanisme yang tepat untuk mengendalikan dan mengawasi suatu staf inspektur-inspektur yang akan melakukan pengawasan kegiatan-kegiatan di Kawasan untuk menetapkan apakah Bab ini, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita serta ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat tiap kontrak dengan Otorita telah dipenuhi.


Pasal 163
Badan-badan kelengkapan Dewan


1. Dengan ini dibentuk badan-badan kelengkapan Dewan berikut :
(a) Komisi Perencanaan Ekonomi;
(b) Komisi Hukum Dan Teknis.
2. Tiap komisi terdiri dari 15 anggota yang dipilih oleh Dewan dari antara calon-calon yang diusulkan oleh Negara Peserta. Akan tetapi apabila perlu Dewan dapat memutuskan untuk menambah jumlah anggota tiap Komisi dengan memperhatikan penghematan dan efisiensi.
3. Anggota Komisi harus mempunyai kecakapan yang tepat dalam bidang kewenangan Komisi tersebut. Negara Peserta harus mengajukan calon-calon yang memiliki tingkat memampuan dan integritas yang tinggi dengan kecakapaan dalam bidang-bidang yang relevan untuk menjamin berfungsinya Komisi tersebut secara efektif.
4. Dalam pemilihan anggota Komisi, perlu diperhatikan kebutuhan akan adanya pembagian geografis yang adil dan diwakilinya kepentingan-kepentingan khusus.
5. Tidak satu Negara Pesertapun dapat mengajukan lebih dari seorang calon untuk Komisi yang sama. Tiada seorangpun dapat dipilih untuk duduk dalam lebih dari satu Komisi.
6. Anggota-anggota Komisi menduduki jabatan itu untuk masa jabatan lima tahun. Mereka dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
7. Apabila seorang anggota Dewan meninggal dunia, tidak mampu atau mengundurkan diri sebelum hagis masa jabatannya, Dewan harus memilih seorang anggota dari kawasan geografis atau bidang kepentingan yang sama untuk sisa masa jabatan tersebut.
8. Anggota Komisi tidak boleh mempunyai kepentingan keuangan dalam kegiatan apapun yang bertalian dengan eksplorasi dan eksploitasi di Kawasan. Dengan tidak mengurangi tanggung jawabnya kepada Komisi dimana mereka menjabat, mereka tidak boleh membocorkan rahasia industri atau data pemilikan apapun yang sudah dialihkan kepada Otorita sesuai dengan Lampiran III pasal 14, sekalipun masa jabatan mereka telah berakhir, atau informasi lainnya yang bersifat rahasia yang mereka ketahui karena tugasnya untuk Otorita.