Halaman:Unclos e.djvu/73

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

kelompok yang disebut sebelumnya yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Bab ini dan dalam Lampiran III.

3. Kegiatan-kegiatan di Kawasan harus dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tertulis yang resmi yang dibuat sesuai dengan Lampiran III dan disetujui oleh Dewan setelah ditelaah oleh Komisi Hukum dan Teknik. Dalam hal kegiatankegiatan di Kawasan dilaksanakan sebagaimana diijinkan oleh Otorita dan dilakukan oleh satuan-satuan yang disebut dalam ayat 2 (b), rencana kerja, sesuai dengan lampiran III pasal 3, harus dalam bentuk kontrak. Kontrakkontrak tersebut dapat menetapkan pengaturan-pengaturan bersama sesuai dengan Lampiran III Pasal 11.
4. Otorita harus mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan di Kawasan sebagaimana diperlukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan Bab ini yang relevan dan Lampiran-lampiran yang bersangkutan dengannya, dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita serta rencana kerja yang disetujui berdasarkan ayat 3. Negara-negara Peserta harus membantu Otorita dengan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menjamin pemenuhan ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 139.
5. Otorita mempunyai hak untuk setiap waktu mengambil tindakan apapun yang ditentukan dalam Bab ini untuk menjamin dipenuhinya peraturan-peraturannya, dan pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan dan pengaturan yang diberikan kepadanya menurut ketentuan Bab ini atau berdasarkan kontrak apapun. Otorita mempunyai hak untuk memeriksa semua instalasi di Kawasan yang digunakan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan.
6. Kontrak berdasarkan ayat 3 harus memberikan kepastian kerja. Sesuai dengan itu kontrak tersebut tidak boleh ditinjau kembali, ditangguhkan atau dihentikan kecuali berdasarkan Lampiran III pasal 18 dan 19.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 154
Peninjauan kembali secara berkala


Setiap lima tahun terhitung sejak berlakunya Konvensi ini, Majelis harus mengadakan peninjauan kembali secara umum dan sistimatis cara bagaimana rejim internasional Kawasan yang didirikan dalam Konvensi ini beroperasi dalam praktek. Dalam rangka peninjauan ini, Majelis boleh mengambil, atau menyarankan agar badan-badan lain mengambil, tindakantindakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan prosedur-prosedur dalam Bab ini dan Lampiran-lampiran yang berhubungan dengannya yang akan menuju pada perbaikan pelaksanaan rejim.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 155
Konperensi Peninjauan Kembali


1. Lima belas tahun sejak tanggal 1 Januari dari tahun produksi komersial yang pertama dimulai berdasarkan suatu rencana kerja yang disetujui, Majelis harus mengadakan suatu konperensi untuk meninjau kembali ketentuan-ketentuan dalam Bab ini dan Lampiran-lampiran yang relevan yang mengatur sistem eksplorasi dan eksploitasi kekayaan-kekayaan di Kawasan. Konperensi Peninjauan Kembali itu akan mempertimbangkan secara terperinci, dalam rangka pengalaman yang diperoleh selama masa itu :
(a) apakah ketentuan-ketentuan Bab ini yang mengatur sistem eksplorasi dan eksploitasi kekayaan-kekayaan di Kawasan dalam segala hal telah mencapai tujuannya, termasuk apakah ketentuan tersebut telah memberi manfaat bagi umat manusia sebagai suatu keseluruhan;
(b) apakah, selama masa limabelas tahun, daerah-daerah yang dicadangkan telah dieksploitasi dengan cara efektif dan berimbang dibandingkan dengan daerah yang tidak dicadangkan;