Lompat ke isi

Halaman:Unclos e.djvu/54

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
berkaitan dengan tanggung jawab pidana atau disiplin nakhoda atau setiap orang lainnya dalam dinas kapal, tidak boleh diadakan penuntutan pidana atau disiplin terhadap orang-orang yang demikian kecuali di hadapan peradilan atau pejabat administratif dari atau Negara bendera atau Negara yang orang demikian itu menjadi warganegaranya.
2. Dalam perkara disiplin, hanya Negara yang telah mengeluarkan ijazah nakhoda atau sertifikat kemampuan atau ijin yang harus merupakan pihak yang berwenang, setelah dipenuhinya proses hukum sebagaimana mestinya, untuk menyatakan penarikan sertifikat demikian, sekalipun pemegangnya bukan warganegara dari Negara yang mengeluarkannya.
3. Tidak boleh penangkapan atau penahanan terhadap kapal, sekalipun sebagai suatu tindakan pemeriksaan, diperintahkan oleh pejabat manapun kecuali oleh pejabat pejabat dari Negara bendera.


Pasal 98
Kewajiban untuk memberikan bantuan


1. Setiap Negara harus mewajibkan (meminta) nakhoda suatu kapal yang berlayar di bawah benderanya untuk, selama hal itu dapat dilakukannya tanpa bahaya yang besar bagi kapal, awak kapal atau penumpang :
(a) untuk memberikan pertolongan kepada setiap orang yang ditemukan di laut dalam bahaya akan hilang;
(b) untuk menuju secepatnya menolong orang yang dalam kesulitan, apabila mendapat pemberitahuan tentang kebutuhan mereka akan pertolongan, sepanjang tindakan demikian sepatutnya dapat diharapkan dari padanya;
(c) setelah suatu tubrukan, untuk memberikan bantuan pada kapal lain itu, awak kapal dan penumpangnya dan dimana mungkin, untuk memberitahukan kepada kapal lain itu nama kapalnya sendiri, pelabuhan registrasinya dan pelabuhan terdekat yang akan didatanginya.
2. Setiap Negara pantai harus menggalakkan diadakannya, pengoperasian dan pemeliharaan dinas search and rescue (SAR) yang memadai dan efektif berkenaan dengan keselamatan di dalam dan di atas laut dan, dimana keadaan menghendakinya, bekerjasama dengan Negara tetangga untuk tujuan ini dengan cara pengaturan regional.


Pasal 99
Larangan pengangkutan budak belian


Setiap Negara harus mengambil tindakan efektif untuk mencegah dan menghukum pengangkutan budak belian dalam kapal yang diijinkan untuk mengibarkan benderanya dan untuk mencegah pemakaian tak sah benderanya untuk keperluan itu. Setiap budak belian yang melarikan diri keatas kapal manapun, apapun benderanya, akan ipso facto memperoleh kemerdekaannya.


Pasal 100
Kewajiban untuk kerjasama dalam
penindasan pembajakan di laut


Semua Negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas di tempat lain manapun di luar yurisdiksi sesuatu Negara.


Pasal 101
Batasan pembajakan di laut


Pembajakan di laut terdiri dari salah satu di antara tindakan berikut :