Halaman ini belum diuji baca
- (a) bahwa setiap kapal, sebelum pendaftaran dan sesudah pada jangka waktu tertentu, diperiksa oleh seorang surveyor kapal yang berwenang, dan bahwa di atas kapal tersedia peta, penerbitan pelayaran dan peralatan navigasi dan alat-alat lainnya yang diperlukan untuk navigasi yang aman kapal itu;
- (b) bahwa setiap kapal ada dalam pengendalian seorang nakhoda dan perwira-perwira yang memiliki persyaratan yang tepat, khususnya mengenai seamanship (kepelautan), navigasi, komunikasi dan permesinan kapal, dan bahwa awak kapal itu memenuhi syarat dalam kualifikasi dan jumlahnya untuk jenis, ukuran, mesin dan peralatan kapal itu;
- (c) bahwa nakhoda, perwira, dan sedapat mungkin awak kapal sepenuhnya mengenal dan diharuskan untuk mematuhi peraturan internasional yang berlaku tentang keselamatan jiwa di laut, pencegahan tubrukan dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran laut serta pemeliharaan komunikasi melalui radio.
- 5. Dalam mengambil tindakan yang diharuskan dalam ayat 3 dan 4 setiap Negara diharuskan untuk mengikuti peraturan-peraturan, prosedur dan praktek internasional yang umum diterima dan untuk mengambil setiap langkah yang mungkin diperlukan untuk pentaatannya.
- 6. Suatu Negara yang mempunyai alasan yang kuat untuk mengira bahwa yurisdiksi dan pengendalian yang layak bertalian dengan suatu kapal telah tidak terlaksana, dapat melaporkan fakta itu kepada Negara bendera. Setelah menerima laporan demikian, Negara bendera harus menyelidiki masalah itu dan, apabila diperlukan, harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan.
- 7. Setiap Negara harus mengadakan pemeriksaan yang dilakukan oleh atau dihadapan seorang atau orang-orang yang berwenang, atas setiap kecelakaan kapal atau insiden pelayaran di laut lepas yang menyangkut kapal yang mengibarkan benderanya dan yang mengakibatkan hilangnya nyawa atau luka berat pada warganegara dari Negara lain atau kerusakan berat pada kapal-kapal atau instalasi instalasi Negara lain atau pada lingkungan laut. Negara bendera dan Negara yang lain itu harus bekerjasama dalam penyelenggaraan suatu pemeriksaan yang diadakan oleh Negara yang lain itu terhadap setiap kecelakaan laut atau insiden pelayaran yang demikian itu.
Pasal 95
Kekebalan kapal perang dilaut lepas
- Kapal perang di laut lepas memiliki kekebalan penuh terhadap yurisdiksi Negara manapun selain Negara bendera.
Pasal 96
Kekebalan kapal yang hanya digunakan untuk dinas
pemerintah non-komersial
- Kapal yang dimiliki atau dioperasikan oleh suatu Negara dan digunakan hanya untuk dinas pemerintah non-komersial di laut lepas, memiliki kekebalan penuh terhadap yurisdiksi Negara lain manapun kecuali Negara bendera.
Pasal 97
Yurisdiksi pidana dalam perkara tubrukan laut atau tiap
insiden pelayaran lainnya
- 1. Dalam hal terjadinya suatu tubrukan atau insiden pelayaran lain apapun yang menyangkut suatu kapal laut lepas,