Halaman:Unclos e.djvu/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

BAB III
SELAT YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAYARAN INTERNASIONAL

BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM

Pasal 34
Status hukum perairan yang merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional


1. Rejim lintas melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang ditetapkan dalam Bab ini tidak boleh mempengaruhi dalam hal lain status hukum perairan yang merupakan selat demikian atau pelaksanaan kedaulatan atau yurisdiksi Negara yang berbatasan dengan selat tersebut atas perairan demikian dan ruang udara, dasar laut serta tanah di bawahnya.
2. Kedaulatan atau yurisdiksi Negara yang berbatasan dengan selat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bab ini dan peraturan hukum internasional lainnya.


Pasal 35
Ruang lingkup Bab ini


Tidak ada suatu ketentuan apapun dalam Bab ini mempengaruhi :
(a) bagian perairan pedalaman maupun yang terletak dalam suatu selat, kecuali dimana penetapan suatu garis pangkal lurus sesuai dengan pasal 7 mengakibatkan tertutupnya sebagai perairan pedalaman bagian-bagian yang sebelumnya tidak dianggap demikian;
(b) status hukum perairan di luar laut teritorial Negara yang berbatasan dengan selat sebagai zona ekonomi eksklusif atau laut lepas; atau
(c) rejim hukum dalam selat dimana lintas diatur untuk keseluruhan atau untuk sebagian oleh konvensi-konvensi internasional yang telah berlaku sejak lama khusus bagi selat demikian.


Pasal 36
Rute laut lepas atau rute melalui zona ekonomi eksklusif melalui
selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional


Bagian ini tidak berlaku bagi suatu selat yang digunakan untuk pelayaran internasional apabila melalui selat itu terdapat suatu rute laut lepas atau rute melalui suatu zona ekonomi eksklusif yang sama fungsinya berkenaan dengan sifat-sifat navigasi dan hidrografis; dalam rute demikian, Bab-bab lainnya yang relevan dalam Konvensi ini, termasuk ketentuan mengenai kebebasan pelayaran dan penerbangan di atasnya, berlaku.


BAGIAN 2.
LINTAS TRANSIT

Pasal 37
Ruang lingkup bagian ini


Bagian ini berlaku bagi selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau suatu zona ekonomi eksklusif lainnya.