Halaman:Unclos e.djvu/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

dan yang diawaki oleh awak kapal yang tunduk pada disiplin angkatan bersenjata reguler.


Pasal 30
Tidak ditaatinya peraturan perundang-undangan


Negara pantai oleh kapal perang asing Apabila sesuatu kapal perang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Negara pantai mengenai lintas melalui laut teritorial dan tidak mengindahkan permintaan untuk mentaati peraturan perundang-undangan tersebut yang disampaikan kepadanya, maka Negara pantai dapat menuntut kapal perang itu segera meninggalkan laut teritorialnya.


Pasal 31
Tanggung jawab Negara bendera untuk kerugian yang
disebabkan oleh kapal perang atau kapal pemerintah
lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial


Negara bendera memikul tanggung jawab internasional untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diderita Negara pantai sebagai akibat tidak ditaatinya oleh suatu kapal perang kapal pemerintah lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial peraturan perundang-undangan Negara pantai mengenai lintas melalui laut teritorial atau ketentuan Konvensi ini atau peraturan hukum internasional lainnya.


Pasal 32
Kekebalan kapal perang dan kapal pemerintah lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial


Dengan pengecualian sebagaimana tercantum dalam sub-bagian A dan dalam pasal 30 dan 31, tidak satupun ketentuan dalam Konvensi ini mengurangi kekebalan kapal perang dan kapal pemerintah lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial.


BAGIAN 4.
ZONA TAMBAHAN

Pasal 33
Zona tambahan


1. Dalam suatu zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya, yang dinamakan zona tambahan, Negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk :
(a) mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya;
(b) menghukum pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut di atas yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.
2. Zona tambahan tidak dapat melebihi lebih 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.