Halaman ini belum diuji baca
reputasi yang tertinggi dalam hal keadilan, kemampuan dan integritas. Nama orang-orang yang ditunjuk demikian merupakan daftar konsiliator. Apabila pada suatu saat jumlah konsiliator yang ditunjuk oleh suatu Negara Peserta dalam daftar tersebut kurang dari empat orang, maka Negara Peserta itu berhak membuat penunjukan tambahan menurut keperluan. Nama seorang konsiliator harus tetap tercantum dalam daftar sampai ditarik kembali oleh Negara Peserta yang menunjuknya, dengan ketentuan bahwa konsiliator demikian harus melanjutkan tugasnya dalam setiap komisi konsiliasi untuk mana konsiliasi tersebut telah diangkat hingga proses yang ditangani oleh komisi tersebut selesai.
Pasal 3
Pembentukan Komisi Konsiliasi
- Komisi Konsiliasi harus, kecuali jika para pihak yang bersengketa bersepakat secara lain, harus dibentuk sebagai berikut :
- (a) Dengan tunduk pada ketentuan sub-ayat (g), komisi konsiliasi harus terdiri dari lima orang anggota.
- (b) Pihak yang memulai proses harus mengangkat dua orang konsiliator yang dipilih sebaiknya dari daftar yang dimaksud dalam pasal 2 Lampiran ini, seorang diantaranya boleh merupakan warganegaranya, kecuali jika para pihak bersepakat lain. Pengangkatan demikian harus dimasukkan dalam pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini.
- (c) Pihak lain dalam sengketa harus mengangkat dua orang konsiliator menurut cara yang ditentukan dalam sub-ayat
- (b) dalam waktu 21 hari setelah diterimanya pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini. Apabila pengangkatan itu tidak dibuat dalam jangka waktu itu, maka pihak yang memulai proses dapat, dalam waktu satu minggu setelah berakhirnya jangka waktu masa tersebut atau menghentikan proses itu dengan jalan pemberitahuan yang dialamatkan kepada pihak lainnya atau meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan pengangkatan sesuai dengan sub-ayat (e).
- (d) Dalam waktu 30 hari setelah keempat orang konsiliaor telah diangkat, mereka harus mengangkat konsiliator kelima yang dipilih dari daftar yang dimaksud dalam pasal 2 Lampiran ini, yang menjadi ketua. Apabila pengangkatan itu tidak dibuat dalam jangka waktu tersebut, maka setiap pihak dapat, dalam waktu satu minggu setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan pengangkatan sesuai dengan sub-ayat (e).
- (e) Dalam waktu 30 hari setelah diterimanya suatu permintaan berdasarkan sub-ayat (c) atau (d), Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus membuat pengangkatan yang diperlukan dari daftar yang dimaksud dalam pasal 2 Lampiran ini dengan mengadakan konsultasi dengan para pihak dalam sengketa.
- (f) Setiap lowongan harus diisi dengan cara yang ditetapkan untuk pengangkatan semula.
- (g) Dua atau lebih pihak yang menentukan melalui perjanjian bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama harus mengangkat dua orang konsiliator secara bersamaan. Dalam hal dua atau lebih pihak mempunyai kepentingan yang berbeda atau terdapat suatu perbedaan pendapat mengenai apakah mereka mempunyai kepentingan yang sama, maka mereka harus mengangkat konsiliator secra terpisah.
- (h) Dalam sengketa yang melibatkan lebih dari dua pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda, atau dalam hal adanya perbedaan pendapat apakah mereka mempunyai kepentingan yang sama, maka para pihak harus menerapkan sub-ayat (a) hingga (f) sejauh mungkin.