Halaman ini belum diuji baca
- 4.-- (a) Milik dan kekayaan-kekayaan Perusahaan dimanapun letaknya dan dikuasai oleh siapapun, kebal terhadap pengambilan, perampasan, pencabutan hak milik atau bentuk penyitaan lain apapun berdasarkan tindakan eksekutip atau legislatip.
- (b) Milik dan kekayaan-kekayaan Perusahaan, dimanapun letaknya dan dikuasai oleh siapapun, bebas dari pembatasan-pembatasan, peraturan-peraturan dan pengawasan-pengawasan yang diskriminatif serta segala bentuk moratoria.
- (c) Perusahaan dan pegawai-pegawainya harus menghormati hukum-hukum dan peraturan-peraturan setempat di dalam setiap Negara atau wilayah di mana Perusahaan atau pegawai-pegawainya dapat mengadakan usaha-usaha atau tindakan lainnya.
- (d) Negara-negara Peserta harus menjamin bahwa Perusahaan menikmati segala hak-hak, hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan yang diberikan oleh Negara-negara kepada satuan-satuan yang mengadakan kegiatan-kegiatan komersial di dalam wilayah mereka. Hak-hak, hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan ini lurus diberikan kepada Perusahaan atas dasar yang sama baiknya seperti yang diberikan oleh Negaranegara kepada satuan-satuan yang melakukan usaha komersial yang sama. Apabila hak-hak istimewa khusus diberikan oleh Negara-negara Peserta kepada Negara-negara berkembang atau satuan-satuan komersialnya, maka Perusahaan harus menikmati hak-hak istimewa tersebut atas dasar pengutamaan yang sama.
- (e) Negara-negara Peserta dapat memberikan insentip-insentip khusus, hak-hak, hak-hak istimewa dan kekebalankekebalan kepada Perusahaan tanpa kewajiban untuk memberikan insentip-insentip, hak-hak, hak-hak istimewa atau kekebalan demikian kepada satuan-satuan komersial lainnya.
- 5. Perusahaan harus mengadakan perundingan dengan negara-negara tuan rumah di mana kantor dan fasilitasnya berada untuk mendapatkan pembebasan dari pajak-pajak langsung dan tidak langsung.
- 6. Setiap Negara Peserta harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk memberlakukan dalam hukumnya asas-asas yang dicantumkan dalam Lampiran ini dan harus memberitahukan kepada Perusahaan tindakan khusus yang telah dilakukannya.
- 7. Perusahaan dapat melepaskan setiap hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan yang diberikan berdasarkan pasal ini atau dalam perjanjian-perjanjian khusus yang disebut dalam ayat 1 sejauh dan berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri.
LAMPIRAN V.
KONSILIASI
BAGIAN 1.
PROSEDUR KONSILIASI MENURUT BAGIAN BAB XV
Pasal 1
Dimulainya Proses Konsiliasi
- Jika para pihak yang bersengketa telah bersepakat sesuai dengan pasal 284, untuk menyerahkannya kepada konsiliasi berdasarkan bagian ini, pihak manapun dapat memulai prosesnya dengan pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada pihak atau para pihak lainnya dalam sengketa.
Pasal 2 Daftar Konsiliator
Suatu daftar konsiliator harus disusun dan dipelihara oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setiap Negara Peserta berhak menunjuk empat orang konsiliator yang masing-masing harus merupakan orang yang mempunyai