Halaman:Unclos e.djvu/136

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 314
Amandemen-amandemen terhadap konvensi-konvensi ini
yang secara ekskusif bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan


1. Suatu Negara Peserta dapat mengusulkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Otorita suatu amandemen terhadap ketentuan-ketentuan Konvensi ini yang secara eksklusif bertalian dengan kegiatan-kegiatan di kawasan termasuk Lampiran VI bagian 4. Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua Negara Peserta. Amandemen yang diusulkan itu harus tunduk pada persetujuan oleh Majelis setelah amandemen itu disetujui oleh Dewan. Wakil-wakil Negara-negara Peserta dalam badan-badan tersebut harus mempunyai kekuasaan penuh untuk membicarakan dan menyetujui amandemen yang diusulkan itu. Amandemen yang diusulkan itu sebagaimana disetujui oleh Dawan dan Majelis harus dianggap diterima.
2. Sebelum disetujuinya suatu amandemen berdasarkan ayat 1, Dewan dan Majelis harus menjamin bahwa amandemen itu tidak merugikan sistem eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan Kawasan, sambil menunggu Konperensi Peninjauan Kembali sesuai dengan pasal 155.


Pasal 315
Penandatanganan, ratifikasi aksesi pada dan
naskah otentik amandemen


1. Sekali diterima, amandemen-amandemen terhadap Konvensi ini harus terbuka bagi penandatanganan oleh Negaranegara Peserta selama 12 bulan sejak tanggal diterima, pada Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, kecuali ditentukan lain dalam amandemen itu sendiri.
2. Pasal 306, 307 dan 320 berlaku untuk semua amandemen terhadap Konvensi ini.


Pasal 316
Mulai berlakunya amandemen


1. Amandemen-amandemen terhadap Konvensi ini, selain daripada yang dimaksudkan dalam ayat 5, harus mulai berlaku bagi Negara-negara Peserta yang meratifikasi atau mengaksesinya pada hari ke tigapuluh setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi oleh dua pertiga Negara-negara Peserta atau oleh 60 Negara-negara Peserta, tergantung mana yang lebih besar jumlahnya. Amandemen demikian tidak mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan kewajiban-kewajiban oleh Negara-negara Peserta lain berdasarkan Konvensi ini.
2. Suatu amandemen dapat menentukan bahwa untuk mulai belakunya amandemen itu diperlukan jumlah ratifikasi atau aksesi yang lebih besar daripada yang disyaratkan oleh pasal ini.
3. Bagi setiap Negara Peserta yang meratifikasi atau mengaksesi suatu amandemen yang dimaksudkan dalam ayat 1 setelah pendepositan jumlah piagam ratifikasi atau aksesi yang disyaratkan, amandemen itu mulai berlaku pada hari ke tigapuluh setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesinya.
4. Suatu Negara yang menjadi Peserta pada Konvensi ini setelah mulai berlakunya suatu amandemen sesuai dengan ayat 1 harus, jika tidak ada suatu pernyataan niat yang berbeda oleh Negara tersebut :
(a) dianggap sebagai Peserta pada Konvensi ini sebagaimana telah diamandemen; dan
(b) dianggap sebagai Peserta pada Konvensi yang belum diamandemenkan dalam hubungan dengan sesuatu Negara Peserta yang tidak terikat pada amandemen itu.