Halaman ini belum diuji baca
penerapan prinsip-prinsip dasar yang terkandung di dalam Konvensi ini, dan bahwa ketentuan-ketentuan perjanjian demikian tidak mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan kewajibankewajiban berdasarkan Konvensi ini oleh Negara Peserta lain.
- 6. Negara-negara Peserta bersepakat bahwa tidak akan ada amandemen terhadap prinsip dasar yang berhubungan dengan warisan bersama umat manusia yang diatur dalam pasal 136 dan bahwa mereka tidak akan menjadi peserta pada perjanjian apapun yang menyimpang dari padanya.
Pasal 312
Amandemen
- 1. Setelah berakhirnya suatu periode 10 tahun sejak tanggal berlakunya Konvensi ini, suatu Negara Peserta dapat mengusulkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, amandemen-amandemen tertentu terhadap Konvensi ini, lain daripada yang bertalian dengan kegiatan di Kawasan, dan meminta untuk diselenggarakannya suatu konperensi untuk membahas amandemen-amandemen yang diusulkan itu Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua Negara Peserta. Jika dalam 12 bulan sejak tanggal diadakannya usul tersebut, tidak kurang dari setengah Negara-negara Peserta memberi jawaban yang mendukung permintaan itu, Sekretaris Jenderal harus menyelenggarakan konperensi tersebut.
- 2. Prosedur pengambilan keputusan yang diterapkan pada konperensi yang membahas amandemen harus sama dengan yang diterapkan pada konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut kecuali jika diputuskan lain oleh konperensi. Konperensi harus berusaha mencapai kesepakatan terhadap amandemen dengan cara konsensus dan tidak boleh ada pemungutan suara terhadap amandemen-amandemen tersebut sampai segala usaha untuk mencapai konsensus telah habis ditempuh.
Pasal 313
Amandemen dengan prosedur yang disederhanakan
- 1. Suatu Negara Peserta dapat mengusulkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, suatu amandemen terhadap Konvensi, lain daripada suatu amandemen yang bertalian dengan kegiatan di Kawasan, untuk diterima dengan prosedur yang disederhanakan yang ditentukan dalam pasal ini tanpa menyelenggarakan suatu konperensi. Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua Negara Peserta.
- 2. Jikalau, dalam suatu periode 12 bulan sejak tanggal diedarkannya usul tersebut, suatu Negara Peserta mengajukan keberatan terhadap amandemen yang diusulkan itu atau terhadap usul untuk menerimanya dengan prosedur yang disederhanakan, maka amandemen tersebut harus dianggap ditolak Sekretaris Jenderal harus segera memberitahukan kepada semua Negara Peserta bahwa amandemen yang diusulkan itu telah diterima.
- 3. Jikalau, 12 bulan sejak tanggal diedarkannya usul tersebut, tidak ada Negara Peserta yang mengajukan keberatan terhadap usul amandemen yang diusulkan itu atau terhadap itu harus dianggap diterima. Sekretaris Jenderal harus memberitahukan kepada semua Negara Peserta bahwa amandemen yang diusulkan itu telah diterima.