Lompat ke isi

Halaman:Unclos e.djvu/124

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 282
Kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian-perjanjian
umum, regional atau bilateral


Apabila Negara-negara Peserta yang menjadi pihak dalam suatu sengketa perihal interpretasi atau penerapan Konvensi ini telah bersepakat melalui suatu persetujuan umum, regional atau bilateral atau secara lain, bahwa sengketa demikian, atau permintaan pihak manapun dalam sengketa, haus ditundukkan pada suatu prosedur yang menghasilkan keptusan mengikat, maka prosedur tersebut berlaku sebagai pengganti prosedur yang tertera dalam Bab ini, kecuali para pihak dalam sengketa itu bersepakat secara lain.


Pasal 283
Kewajiban untuk tukar menukar pendapat


1. Apabila timbul suatu sengketa antara Negara-negara Peserta perihal interprestasi atau penerapan Konvensi ini, maka para pihak dalam sengketa tersebut harus secepatnya melakukan tukar menukar pendapat mengenai penyelesaian dengan perundingan atau cara damai lainnya.
2. Para pihak juga harus secepatnya melakukan tukar menukar pendapat dalam hal suatu prosedur untuk penyelesaian, sengketa telah dihentikan tanpa suatu penyelesaian atau dalam hal suatu penyelesaian telah tercapai dan keadaan menghendaki dilakukan konsultasi mengenai cara pelaksanaan penyelesaian tersebut.


Pasal 284
K o n s i l i a s i


1. Suatu Negara Peserta yang menjadi pihak dalam suatu sengketa perihal interpretasi atau penerapan Konvensi ini dapat mengundang pihak atau para pihak lainnya dalam sengketa untuk menyerahkan sengketa itu pada konsiliasi sesuai dengan prosedur berdasarkan Lampiran V, Bagian 1, atau suatu prosedur konsiliasi lainnya.
2. Apabila undangan itu diterima dan apabila para pihak sepakat mengenai prosedur konsiliasi yang harus diterapkan, setiap pihak dapat menyerahkan sengekta itu pada prosedur tersebut.
3. Apabila undangan itu tidak diterima atau para pihak tidak sepakat mengenai prosedur, maka proses konsiliasi tersebut harus dianggap telah dihentikan.
4. Kecuali para pihak bersepakat secara lain, dalam hal suatu sengketa telah diserahkan pada konsiliasi, proses tersebut dapat dihentikan hanya sesuai dengan prosedur konsiliasi yang telah disepakati.


Pasal 285
Penerapan bagian ini bagi sengketa yang diserahkan menurut Bab XI


Ketentuan-ketentuan bagian ini berlaku bagi setiap sengketa yang menurut Bab XI Bagian 5 harus diselesaikan sesuai dengan prosedur-prosedur yang diatur dalam Bab ini. Apabila suatu satuan lain dari suatu Negara Peserta adalah pihak dalam suatu sengketa demkian maka bagian ini berlaku mutatis mutandis.