Halaman:Unclos e.djvu/123

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
(h) kompilasi dan sistimatisasi informasi mengenai pemasaran teknologi dan mengenai kontrak serta pengaturan lainnya tentang paten;
(i) kerjasama teknik dengan Negara-negara lain dalam region.


BAGIAN 4.
KERJASAMA ANTARA ORGANISASI INTERNASIONAL

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".Pasal 278
Kerjasama antara organisasi internasional


Organisasi-organisasi internasional yang kompeten yang disebut dalam Bab ini dan dalam Bab XIII harus mengambil segala tindakan yang perlu untuk menjamin, baik secara langsung atau dengan kerjasama erat antara mereka, pelaksanaan efektif, fungsi dan tanggung jawab berdasarkan Bab ini.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

BAB XV
PENYELESAIAN SENGKETA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".Pasal 279
Kewajiban untuk menyelesaikan sengketa dengan damai


Negara-negara Peserta harus menyelesaikan setiap sengketa antara mereka perihal interpretasi atau penerapan Konvensi ini dengan cara damai sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan, untuk tujuan ini, harus mencari penyelesaian dengan cara sebagaimana ditunjukkan dalam Pasal 33 ayat 1 Piagam tersebut.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 280
Penyelesaian sengketa dengan sesuatu cara damai yang
dipilih oleh Para pihak


Tiada sesuatupun dalam Bab ini mengurangi hak Negara-negara Peserta manapun untuk bersepakat pada setiap waktu menyelesaikan sengketa antara mereka perihal interpretasi atau penerapan Konvensi ini dengan cara damai apapun yang mereka pilih sendiri.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 281
Prosedur yang ditempuh dalam hal tidak dicapai
penyelesaian oleh para pihak


1. Apabila Negara-negara Peserta yang menjadi pihak dalam sengketa perihal interpretasi atau penerapan. Konvensi ini telah bersepakat untuk mencari penyelesaian sengketa tersebut dengan cara damai yang mereka pilih sendiri, maka prosedur-prosedur yang ditetapkan dalam Bab ini berlaku hanya dalam hal tidak dicapai penyelesaian dengan menempuh cara demikian dan kesepakatan antara para pihak tidak menutup kemungkinan adanya prosedur lanjutan apapun.
2. Apabila para pihak juga telah bersepakat mengenai ketentuan ayat 1 berlaku hanya setelah berakhirnya batas waktu, maka ketentuan ayat 1 berlaku hanya setelah berakhirnya batas waktu tersebut.