Lompat ke isi

Halaman:Unclos e.djvu/106

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Negara pantai apabila terikat dengan prosedur-prosedur yang demikian itu, harus mengijinkan kendaraan air itu untuk meneruskan pelayarannya.

8. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 3, 4, 5, 6 dan 7 juga berlaku terhadap peraturan perundang-undangan nasional yang ditetapkan sesuai dengan pasal 211 ayat 6.


Pasal 221
Tindakan-tindakan untuk menghindari pencemaran yang
ditimbulkan oleh kecelakaan-kecelakaan laut


1. Tidak ada satupun ketentuan dalam Bab ini akan mengurangi hak Negara-negara, sesuai dengan hukum Internasional, baik menurut hukum kebiasaan maupun Konvensi, untuk mengambil dan memaksakan tindakan-tindakan di luar laut teritorial yang sebanding dengan kerusakan nyata atau ancaman kerusakan untuk melindungi garis pantai atau kepentingan-kepentingan yang bertalian dengan itu, termasuk perikanan, dari pencemaran atau ancaman pencemaran sebagai lanjutan dari suatu kecelakaan laut atau tindakan-tindakan yang bertalian dengan kecelakaan dimaksud, yang menurut dugaan yang layak dapat menimbulkan akibat-akibat buruk yang besar.
2. Untuk tujuan Pasal ini, “kecelakaan laut”, berarti suatu tubrukan kendaraan air, kandas atau lain-lain kecelakaan dalam navigasi, atau lain kejadian di atas atau di luar kendaraan air tersebut yang mengakibatkan kerusakan material atau ancaman nyata kerusakan material terhadap suatu kendaraan air atau muatannya.


Pasal 222
Pemaksaan pentaatan perkenaan dengan pencemaran yang berasal
atau terjadi melalui atmosfir


Negara-negara harus memaksakan, di dalam lingkungan ruang udara yang ada di bawah kedaulatannya atas terhadap kendaraan air yang mengibarkan benderanya atau kendaraan air atau pesawat udara yang terdaftar di negaranya, peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sesuai dengan pasal 212, ayat 1, dan ketentuan-ketentuan lain dari Konvensi ini serta harus menetapkan peraturan perundang-undangan serta mengambil tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku serta dibentuk melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut yang berasal dari atau melalui atmosfir, sesuai dengan semua ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang relevan dan bertalian dengan keamanan navigasi udara.


BAGIAN 7.
LANGKAH PENGAMANAN

Pasal 223
Tindakan-tindakan untuk memudahkan penuntutan


Dalam hal penuntutan yang diadakan sesuai dengan Bab ini, Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan untuk memudahkan didengarnya para saksi dan penyerahan bukti yang disampaikan oleh penguasa-penguasa Negara lain, atau oleh organisasi internasional yang kompeten, dan harus memudahkan kehadiran pada sidang-sidang tersebut wakil-wakil resmi dari organisasi internasional yang kompeten, Negara bendera dan Negara manapun yang terkena pencemaran yang diakibatkan oleh setiap pelanggaran. Wakil-wakil resmi yang mengikuti sidang-sidang dimaksud harus mempunyai hak dan kewajiban sesuai degnan peraturan perundang-undangan nasional atau hukum internasional.