Halaman ini belum diuji baca
Pasal 220
Pemaksaan pentaatan oleh Negara pantai
- 1. Apabila sebuah kendaraan air dengan sukarela berada dalam pelabuhan atau pada suatu terminal lepas pantai Negara itu, Negara tersebut dapat, sesuai dengan bagian 7, mengadakan penuntutan bertalian dengan setiap pelanggaran atau ketentuanketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kendaraan air apabila pelanggaran itu telah terjadi di dalam laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif Negara itu.
- 2. Dalam hal terdapat alasan yang jelas untuk menduga bahwa suatu kendaraan air yang berlayar di laut teritorial suatu Negara, selama melakukan lintas, telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Negara itu yang telah ditetapkan sesuai dengan Konvensi ini atau ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kendaraan air, maka negara itu, dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan bagian 3, dapat melakukan pemeriksaan kendaraan air secara fisik berkenaan dengan pelanggaran itu dan apabila terdapat pembuktian yang cukup kuat dari pada perkara itu, dapat mulai mengadakan penuntutan, termasuk penahanan kendaraan air tersebut, sesuai dengan undang-undangnya, tanpa mengurangi ketentuan pada bagian 7.
- 3. Dalam hal terdapat alasan yang jelas untuk menduga bahwa suatu kendaraan air yang berlayar di zona ekonomi eksklsuif atau di laut teritorial suatu Negara, telah melanggar ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kendaraan air atau peraturan perundang-undangan dari Negara tersebut yang sesuai dan memberlakukan ketentuan-ketentuan dan standar-standar dimaksud, maka Negara itu dapat meminta pada kendaraan air untuk memberikan informasi mengenai identitasnya dan pelabuhan pendaftarannya, pelabuhan terakhir dan pelabuhan berikut yang akan disinggahi dan informasi penting lainnya yang diperlukan untuk menentukan apakah telah terjadi suatu pelanggaran.
- 4. Negara-negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan serta mengambil tindakan lain agar kendaraan-kendaranan air yang mengibarkan benderanya memenuhi permintaan informasi sesuai dengan ayat 3.
- 5. Dalam hal terdapat alasan yang jelas untuk menduga bahwa kendaraan air yang berlayar di zona ekonomi eksklusif atau di laut teritorial suatu Negara, selama di zona ekonomi eksklusif, telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 yang berupa pelepasan substansial yang menyebabkan atau mengancam akan menimbulkan pencemaran yagn berat terhadap lingkungan laut, maka Negara itu dapat mengadakan pemeriksaan terhadap kendaraan air tersebut secara fisik atas hal-hal yang bertalian dengan pelanggaran dimaksud apabila kendaraan air itu menolak memberikan informasi atau apabila informasi yang diberikan oleh kendaraan air itu jelas berbeda dengan keadaan faktual yang nyata dan apabila keadaan dari kasus itu membenarkan pemeriksaan dimaksud.
- 6. Dalam hal terdapat bukti objektif yang jelas bahwa suatu kendaraan air berlayar di zona ekonomi eksklusif atau di laut teritorial suatu Negara, selama di zona ekonomi eksklusif, telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 berupa pelepasan yang menyebabkan kerusakan besar atau mengancam akan menimbulkan kerusakan besar di daerah pantai atau hal-hal yang menjadi kepentingan Negara pantai, atau terhadap setiap kekayaan di laut teritorial atau di zona ekonomi eksklusif, maka Negara itu, tanpa mengurangi ketentuan pada bagian 7, asalkan pembuktianitu cukup kuat dapat mengadakan penuntutan, termasuk penahanan kendaraan air tersebut, sesuai dengan undang-undangnya.
7. Tanpa menyimpang dari ketentuan ayat 6, apabila prosedur-prosedur yang tepat telah ditentu kan, baik melalui organisasi internasional yang kompeten maupun disepakati secara lain, prosedur mana menjamin ditaatinya syarat untuk pembebasan atau jaminan keuangan lainnya yang sesuai,