Halaman:Unclos e.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut

Daftar Isi

Halaman
berkas
PEMBUKAAN 21
Bab I. PENDAHULUAN 22
Pasal 1. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
22
Bab II. LAUT TERITORIAL DAN ZONA TAMBAHAN 23
BAGIAN 1. KETENTUAN UMUM
23
Pasal 2. Status hukum laut teritorial, ruang udara di atas laut teritorial dan
dasar laut serta tanah di bawahnya.
23
BAGIAN 2. BATAS LAUT TERITORIAL
23
Pasal 3. Lebar Laut Teritorial
23
Pasal 4. Batas luar laut teritorial
23
Pasal 5. Garis pangkal biasa
23
Pasal 6. K a r a n g
23
Pasal 7. Garis pangkal lurus
24
Pasal 8. Perairan pedalaman
24
Pasal 9. Mulut Sungai
24
Pasal 10. T e l u k
24
Pasal 11. Pelabuhan
25
Pasal 12. Tempat berlabuh di tengah laut
25
Pasal 13. Elevasi Surut
25
Pasal 14. Kombinasi cara-cara penetapan garis pangkal
26
Pasal 15. Penetapan garis batas laut teritorial antara negara-negara
yang pantainya berhadapan atau berdampingan
26
Pasal 16. Peta dan daftar koordinat geografis
26
BAGIAN 3. LINTAS DAMAI DI LAUT TERITORIAL
26
SUBBAGIAN A. PERATURAN YANG BERLAKU BAGI SEMUA KAPAL
26
Pasal 17. Hak lintas damai
26
Pasal 18. Pengertian lintas
26
Pasal 19. Pengertian lintas damai
27
Pasal 20. Kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya
27
Pasal 21. Peraturan perundang-undangan Negara pantai bertalian dengan lintas damai
27
Pasal 22. Alur laut dan skema pemisah lalu lintas di laut teritorial
28
Pasal 23. Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir
atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun
28