Halaman:Unclos e.djvu/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.


Pasal 19
Pengertian lintas damai


1. Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peratruan hukum internasional lainnya.
2. Lintas suatu kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau Keamanan Negara pantai, apabila kapal tersebut di laut teritorial melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut :
(a) setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
(b) setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun;
(c) setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
(d) setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
(e) peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal;
(f) peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer;
(g) bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundangundangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai;
(h) setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi ini;
(i) setiap kegiatan perikanan;
(j) kegiatan riset atau survey;
(k) setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara pantai;
(l) setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas.


Pasal 20
Kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya


Di laut teritorial, kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya diharuskan melakukan navigasi di atas permukaan air danmenunjukkan benderanya.


Pasal 21
Peraturan perundang-undangan Negara pantai bertalian dengan lintas damai


1. Negara pantai dapat membuat peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya yang bertalian dengan lintas damai melalui laut teritorial, mengenai semua atau setiap hal berikut :
(a) keselamatan navigasi dan pengaturan lalu lintas maritim;
(b) perlindungan alat-alat pembantu dan fasilitas navigasi serta fasilitas atau instalasi lainnya;
(c) perlindungan kabel dan pipa laut;