Lompat ke isi

Halaman:Uncharter.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 4


1. Keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa terbuka bagi semua negara yang cinta damai yang menerima kewajiban-kewajiban yang tertera dalam Piagam ini dan, atas penilaian Organisasi ini, sanggup dan bersedia mclaksanakan kewajiban-kewajiban ini.
2. Penerimaan sesuatu negara ke dalam keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dilakukan dengan keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.


Pasal 5


Suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikenakan tindakan pencegahan atau pelarangan oleh Dewan Keamanan dapat dikenakan penangguhan hak-hak dan hak-hak istimewanya sebagai Anggota oleh Majelis Umum atas rckomendasi Dewan Keamanan. Penggunaan hak-hak dan hak-hak istimcwa tersebut dapat dipulihkan kembali oleh Dewan Keamanan.


Pasal 6


Suatu Anggora Perserikatan Bangsa-Bangsa yang senantiasa melaaggar Prinsip-prinsip sebagaimana tcrcantum dalam Piagam. dapat dikeluarkan dari Organisasi oleh Majelis Umum atas rekomcndasi Dewan Keamanan.


BAB III
BADAN-BADAN

Pasal 7


1. Telah dibentuk sebagai organ-organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa : Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian. Mahkamah International dan Sekretanat.
2. Jika dianggap perlu dapat didirikan organ-organ subsider yang semacam tin sesuai dengan Piagam ini.


Pasal 8


Perserikatan Bangsa-B8ngsa tidak membatasi kelayakan pria dan wanita untuk dapat berpartisipasi dalam kemampuan apapun juga, dan atas dasar syarat-syarat persamaan, dalam organ-organ utama maupun subsider.


BAB IV
MAJELIS UMUM


Komposisi


Pasal 9


1. Majelis Umum terdiri dari semua Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Setiap Anggota tidak boleh diwakili lebih dan lima orang dalam Majelis Umum.


Fungsi dan kekekuasaan


Pasal 10


Majelis Umum dapat membicarakan segala persoalan yang termasuk dalam ruang lingkup piagam ini atau yang berhubungan dengan kekuasaan dan fungsi sesuatu badan seperti yang ditentukan dalam Piagam ini, dan dengan perkecualian ketentuan dalam Pasal 12, dapat mengemukakan rekomendasi-rekomendasi kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau kepada Dcwan Keamanan atau kepada kedua badan tersebut mengenai segala masalah dan hal yang demikian itu.


Pasal 11


1. Majelis Umum dapat merumuskan prinsip-prinsip umum bagi kerjasama guna memelihara perdamaian dan keamarian international, termasuk prinsip-prinsip mengenai perlucutan senjata dan pengaturan persenjataan, dan dapat mengemukakan rokomendasi- rekomendasi yang bertalian dengan prinsip-pnnsip itu kepada Anggota-anggota atau kepada Dewan Keamanan atau kepada kedua-duanya.
2. Majelis Umum dapat membicarakan segala soal yang berhubungan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan international yang diajukan kepada Majelis oleh setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. atau oleh Dewan Keamanan: atau oleh sesuatu negara yang tidak menjadi