Halaman ini belum diuji baca
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sesuai dengan Pasal 35 ayat 2, kecuali seperti yang ditentukan dalam Pasal 12. dapat mcngemukakan rekomendasi-rekomendasi tentang soal-soal yang bertalian dengan itu kepada Dewan Keamanan atau kedua-duanya. Tindakan-tindakan yang diperlukan guna merespon permasalahan tersebut diserahkan pada Dewan Keamanan oleh Majelis Umum. baik sebelum ataupun sesudahnya, diadakan pembicaraan.
- 3. Majelis Umum dapat meminta perhatian kepada Dewan Keamanan tentang keadaan-keadaan yang mungkin membahayakan perdamaian dan keamanan.
- 4. Kekuasaan Majelis Umum yang tercantum dalam Pasal ini tidak membatas ruang lingkup umum Pasal 10.
Pasal 12
- 1. Pada waktu Dewan Keamanan menjalankan kewajibannya benalian dengan suatu perselisihan atau suatu keadaan, Majelis Umum tidak dapat mengajukan suatu rekomendasi yang berkenaan dengan masalah tersebut kecuali apabila Dewan Keamanan memang menghendakinya.
- 2. Sekretaris Jenderal, dengan persetujuan Dewan Keamanan, akan memberitahukan pada setiap kali sidang Majelis Umum mengenai setiap hal yang bertalian dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional yang sedang ditangani oleh Dewan Keamanan dan demikian juga memberi tahukan kepada Majelis Umum, atau anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa apabila Majelis Umum tidak bersidang, segera setelah Dewan Keamanan berhenti dalam mcnangani hal-hal itu.
Pasal 13
- 1. Majelis Umum akan membuat prakarsa untuk mengadakan penyelidikan dan mengajukan rekomendasi-rekomendasi dengan tujuan :
- a. memajukan kerjasama international dilapangan politik dan mendorong berkembangnya kemajuan hukum internasional dan kodifikasinya;
- b. memajukan kerjasama international di lapangan ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan membantu pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar bagi semua manusia tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama.
- 2. Tanggung-jawab, tugas dan kekuasaan Majelis Umum selanjutnya mengenai hal-hal yang disebutkan dalam ayat 1(b) di atas ditetapkan kemudian pada Bab IX dan X.
Pasal 14
- Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 12, Majelis Umum dapat merekomendasikan tindakan-tindakan untuk tercapainya penyesuaian secara damai bagi sesuatu keadaan, tanpa memperhatikan asa1 usulnya, yang dianggap mengandung kemungkinan dapat merusak kesejahteraan umum atau hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa, termasuk juga keadaan yang timbul karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Piagam ini dapat menetapkan Tujuan-tujuan dan Prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
- 1. Majelis Umum menentu dan mempertimbangkan laporan-laporan tahunan dan laporan-laporan khusus dari Dewan Keamanan dalam laporan-laporan itu karus dimuat penjelassn, mengenai segala tindakan-tindakan yang telah diputuskan atau telah diambil oleh Dewan Keamanan untuk memelihara perdamaian serta keamanan international.
- 2. Majelis Umum menerima dan mempertimbangkan laporan-laporan dari badan-badan lainnya dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal l6
- Majelis Umum melakukan fungsi-fungsi yang bertalian dengan sistem perwalian international sebagaimana ditetapkan dalam Bab XII dan XIII, termasuk pemberian persetujuan mengenai perjanjiant-perjanjian perwalian bagi daerah-daerah yang dianggap tidak strategis.
Pasal 17
- 1. Majelis Umum mempertimbangkan dan menetapkan anggaran belanja Organisasi ini.