Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/54

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 54 -

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta partisipasi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat Belas
Habilitasi dan Rehabilitasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 110
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas.
  2. Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
    1. mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosial, dan keterampilan Penyandang Disabilitas secara maksimal; dan
    2. memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 111
Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas berfungsi sebagai:
  1. sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup;
  2. sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya; dan
  3. sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.