Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/55

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 112
Penanganan habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk:
  1. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat; dan
  2. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam lembaga.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 113
Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan habilitasi dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Bagian Kelima Belas
Konsesi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 114
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
  2. Ketentuan mengenai besar dan jenis Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 115
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 116
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.